Foto: Abdul Aziz, suasana sidang gugatan praperadilan Hatta yang ditunda sampai 3 Mei 2017
Lubuklinggau- SeputarKito.com, Sidang
praperadilan dengan pemohon M Hatta (52) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir,
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang didampingi oleh Rumah Bantuan Hukum
(RBH) Padang, Sumatera Barat dan termohon pihak Polres Musi Rawas yang
dijadwalkan dilaksanakan hari ini, sekira pukul 09.00 WIB ditunda. Pasalnya,
pihak polres Musi Rawas mengirimkan surat bahwa kapolres, AKBP Hari Brata
sedang dinas luar.
Direktur RBH,
Sahnan sahuri siregar, menyayangkan penundaan pelaksanaan sidang tersebut. menurutnya,
sidang praperadilan harus dilaksanakan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Sesuai
dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C KUHAP yang menentukan bahwa persidangan harus
dilakukan secara cepat dan selambat lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan
hukuman. Nah, nyatanya Sidang di tunda sampai 3 Mei 2017 mendatang," kata,
Sahnan Sahuri Siregar, Lubuk Linggau, Rabu, 26 April 2017.
Lanjutnya, Dia
mengatakan, salah satu akibat dari penundaan tersebut dapat merugikan pihak M
Hatta yang semakin lama ditahan tanpa ada kepastian hukumnya.
"Pihak
termohon mengabaikan asas praperadilan cepat tersebut. Karena ada seseorang
dikekang kemerdekaannya," tegas Sahnan.
Kembali dia
pertanyakan, alasan ketidak hadiran pihak temohon Kapolres Musi Rawas dengan
alasan tengah berada di luar kota. Lanjutnya, masih banyak jajaran petinggi di
polres Musi Rawas bukan hanya Kapolres saja untuk bisa menghadiri persidangan.
"Seharusnya
juga bisa diwakili bawahan. Panggilan sudah kami terima sejak 17 April 2017,
dan saya rasa juga pihak polres Musi Rawas menerima surat pada tanggal yang
sama," terangnya.
Saat
penundaan sidang, hakim tunggal Ferdinaldo, sempat menunjukkan atau
memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang dari pihak polres Musi Rawas
sampai dengan 3 Mei 2017 mendatang, "Penundaan itu dikabulkan hakim,"
tutupnya.
Sementara
itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Hendri menjelaskan bahwa
penundaan dapat dikabulkan hakim apabila sepanjang ada permohonan dan alasan
jelas.
"Sebenarnya
kewenangan hakim, yang pasti ada surat masuk (surat penundaan sidang),"
ungkap Hendri. (Rls)