Rabu, 26 April 2017

SIDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA

Foto: Abdul Aziz, suasana sidang gugatan praperadilan Hatta yang ditunda sampai 3 Mei 2017 

Lubuklinggau- SeputarKito.com, Sidang praperadilan dengan pemohon M Hatta (52) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang didampingi oleh Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Sumatera Barat dan termohon pihak Polres Musi Rawas yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, sekira pukul 09.00 WIB ditunda. Pasalnya, pihak polres Musi Rawas mengirimkan surat bahwa kapolres, AKBP Hari Brata sedang dinas luar.

Direktur RBH, Sahnan sahuri siregar, menyayangkan penundaan pelaksanaan sidang tersebut. menurutnya, sidang praperadilan harus dilaksanakan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C KUHAP yang menentukan bahwa persidangan harus dilakukan secara cepat dan selambat lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan hukuman. Nah, nyatanya Sidang di tunda sampai 3 Mei 2017 mendatang," kata, Sahnan Sahuri Siregar, Lubuk Linggau, Rabu, 26 April 2017.

Lanjutnya, Dia mengatakan, salah satu akibat dari penundaan tersebut dapat merugikan pihak M Hatta yang semakin lama ditahan tanpa ada kepastian hukumnya.

"Pihak termohon mengabaikan asas praperadilan cepat tersebut. Karena ada seseorang dikekang kemerdekaannya," tegas Sahnan.
Kembali dia pertanyakan, alasan ketidak hadiran pihak temohon Kapolres Musi Rawas dengan alasan tengah berada di luar kota. Lanjutnya, masih banyak jajaran petinggi di polres Musi Rawas bukan hanya Kapolres saja untuk bisa menghadiri persidangan.

"Seharusnya juga bisa diwakili bawahan. Panggilan sudah kami terima sejak 17 April 2017, dan saya rasa juga pihak polres Musi Rawas menerima surat pada tanggal yang sama," terangnya.

Saat penundaan sidang, hakim tunggal Ferdinaldo, sempat menunjukkan atau memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang dari pihak polres Musi Rawas sampai dengan 3 Mei 2017 mendatang, "Penundaan itu dikabulkan hakim," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Hendri menjelaskan bahwa penundaan dapat dikabulkan hakim apabila sepanjang ada permohonan dan alasan jelas.

"Sebenarnya kewenangan hakim, yang pasti ada surat masuk (surat penundaan sidang)," ungkap Hendri. (Rls)