Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juli 2017

Pembangunan Infrastruktur Desa Kosgoro Tidak Merata


Kosgoro - SeputarKito.com, pembangunan di Desa Kosgoro, Kecamatan STL. Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas dilansir oleh warganya tidak merata dan hanya terpusat di sekitar orang terdekat kepala Desa.

Hal ini disampaikan warga Kosgoro yang namanya tidak mau disebut saat berbincang kepada awak media SeputarKito.com, Minggu, 9/7/2017.

Menurutnya kepemimpinan kepala Desa (Kades) Kosgoro, Samsul Agais selama dua periode tidak dirasakan olehnya seperti pembangunan jalan Desa, Siring Desa, Air Bersih dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama dua periode kepemimpinan Kades Samsul Agais tidak ada pembangunan disekitar kami," jelasnya.

Lanjutnya, seharusnya pembangunan di Desa Kosgoro dapat dirasakan oleh semua warganya bukan terkotak. Selain itu dia juga geram dengan prilaku tidak transparannya pengunaan dana Desanya.

"Sampai saat ini, kami warga tidak tahu Desa Kosgoro tidak tahu berapa anggaran dana Desa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, kepala Desa Kosgoro, Samsul Agais membantah ada pembangunan disekitar rumahnya. Menurutnya pembangunan sudah sesuai usulan para Kepala Dusun (Kadua) disetiap Dusun. Dia juga menceritakan, pembangunan yang mengunakan Dana Desa (DD) bertahap.

"Datek pembanguan didekat rumahku, kalau ada tidak apa-apa dipermasalahkam, pembangunan infrastruktur itu sekarang tahap pertama dan ada tahapan selanjutnya," jelasnya.

Laporan: Herman
Editor: Dwi Irmayanti

Jumat, 12 Mei 2017

Puasa Ramadhan dan Hari Raya Tahun 2017


Jakarta-SeputarKito.com, Kedatangan bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2017 ini diprediksi akan berlangsung bareng, seperti tahun 2016. Baik oleh kalangan yang berpegang pada hisab maupun (imkanur) rukyah. Awal puasa Ramadhan akan jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, sementara Idul Fitri akan jatuh pada 25 Juni 2017.
“Dengan demikian, warga Muhammadiyah, dan umat Islam se-Indonesia akan memulai shalat tarawih sejak Jum’at malam (26 Mei),” jelas Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nadjib Hamid MSi, (14/3), seraya menambahkan bahwa puasa tahun ini hanya 29 hari.
Menurut Nadjib, kebersamaan penyambutan awal Ramadhan ini terjadi karena posisi hilal saat ijtimak akhir Sya’ban sudah di atas 4 derajat. “Awal Ramadhan dipastikan bareng karena saat akhir bulan Sya’ban, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan posisi hilal saat matahari terbenam sudah di atas 4 derajat.”
Dalam perhitungan hisab haqiqi wujudul hilal yang dipedomani oleh Muhammadiyah, disebutkan bahwa ijtimak jelang Ramadhan terjadi pada hari Jum’at, 26 Mei 2017 M pukul 02:46:53 WIB. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari, di Yogyakarta = +08 derajat 01’ 58’ (hilal sudah wujud).
“Dan di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari itu, posisi rembulan atau bulan sabit  berada di atas ufuk. Sehingga 1 Ramadhan 1438 H jatuh pada hari Sabtu, 27 Mei 2017 M,” tegasnya.
Nadjib menambahkan, kebersamaan juga akan terjadi pada Idul Fitri. “Untuk Idul Fitri, ijtimak jelang Syawal 1438 H terjadi pada hari Sabtu, 24 Juni 2017, pada pukul 09:33:12 WIB.”
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta adalah 03 derajat 46’ 31’. Artinya, hilal sudah wujud. Dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari, posisi rembulan (Bulan) sudah berada di atas ufuk. “Sehingga 1 Syawal 1438 H atau yang lebih dikenal dengan Lebaran Idul Fitri jatuh pada Ahad, 25 Juni 2017,” tegasnya.
Meski demikian, Nadjib tidak menampik jika ada kemungkinan perbedaan hari dan tanggal Idul Fitri ini. Terutama bagi kalangan yang menggunakan metode “rukyah” murni. Sebab, posisi hilal saat matahari terbenam pada tanggal 24 Juni 2017 berada di angka 3 yang mungkin sulit untuk dirukyah secara kasat mata.
“Tapi berdasarkan metode imkanur rukyah, mereka berpandangan bahwa jika posisi hilal sudah berada di atas 2 derajat, maka sudah dinilai masuk bulan baru,” jelas Nadjib.
Perlu diketahui bahwa terdapat dua metode dalam penetapan awal bulan hijriah: rukyah dan hisab. Keduanya berpijak dari Hadits Rasulullah “shumu lirukyatihi wa aftiru lirukyatihi”. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, selain rukyat bil’ain (mata telanjang), juga dilakukan rukyat bil ilmi (rukyat melalui perhitungan ilmiah), yang kini lebih dikenal dengan ilmu hisab atau ilmu falak.
Dalam sistem rukyat bil’ain, atau lazim disebut rukyah saja, mengharuskan seseorang melihat hilal tanggal 29 bulan Qamariyah. Jika hilal dapat dilihat ketika matahari terbenam (saat terjadinya ijtima’), maka malam itu dan keesokan harinya dinyatakan sebagai bulan baru. Jika tidak, disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.
Sementara dalam hisab, di Indonesia ada dua aliran: haqiqi dan urfi. Hisab urfi adalah sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.
Sedangkan hisab haqiqi didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya, bahwa umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, tergantung posisi hilal setiap awal bulan. Sehingga boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari atau boleh jadi bergantian.

Sumber: pwmu
Editor: Dwi Irmayanti

Selasa, 09 Mei 2017

Aktivitas Jalan Lubuk Kumbung Terganggu Akibat Excavator PT CLBB Mogok

Lubuk Kumbung - SeputarKito.com, alat berat excavator type PC 200 milik perusahan Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) yang rusak di jalan penghubung Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara menganggu aktivitas transportasi warga Desa  Lubuk Kumbung dan sekitarnya, Selasa, 9 Mei 2017. 

Pantauan wartawan SeputarKito.com, dilokasi, alat berat yang sudah mangkrak selama tiga bulan sejak bulan Februari 2017 ini belum juga diambil oleh pemiliknya. 

Hal ini diakui oleh Aan (32) warga Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan  Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Menurutnya, alat berat tersebut sangat mengganggu aktivitas transportasi dijalan desanya. Pasal, excavator tersebut tersebut menduduki bahu jalan menuju ke Desa Lubuk Kumbung. 

"Excavator punyo PT CLBB yang mangkarak dijalan Desa kami tersebut sangat mengganggu aktivitas transportasi jalan," katanya saat diwawancarai melalui telpon, Lubuk Kumbung, Selasa, 9 Mei 2017. 

Lanjutnya, seharusnya excavator yang rusak itu, seharus cepat-cepat dipindahkan dari bahu jalan. Baginya, jangan sampai menganggu aktivitas warga. 

"Alat berat itu harus cepat dipindahkan jangan sampai menganggu kelancaran aktivitas warga," tambahnya. 

Sementara itu, kepala Desa Lubuk Kumbung, Muhammad Halian membenarkan adanya excavator milik perusahaan sawit PT CLBB.  Selain itu ia berharap kepada pihak terkait untuk dapat segera memindahkan alat berat tersebut. 

"Alat tersebut sudah lama berada dibahu jalan menuju Desa kami, kami berharap supaya alat itu cepat dipindahkan," tutupnya. 

Laporan: Supriyadi 
Editor: Dwi Irmayanti 

Ketua DPD HTI Sumsel: Pembubaran HTI Kedzoliman Rezim Pemerintah

Palembang - SeputarKito.com, Kebijakan pemerintab melakukan pembubaran terhadap ormas HTI langsung di respon oleh HTI Sumsel sebagai bentuk kezaliman pemerintah karena tanpa ada negosiasi atau dialog. 

Hal ini, dinyatakan oleh ketua DPD I HTI Sumsel, Mahmud Jamhur, pembubaran HTI jelas bentuk kedzoliman rezim berkuasa. “Ini bentuk kezoliman pemerintah, tanpa dialog kemudian dibubarkan. Tidak ada dialog dan tiba-tiba saja dibubarkan,” Jamhur saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Menurutnya, pembubaran organisasi tersebut kemungkinan lantaran kepentingan mereka terganggu dengan berbagai kritik yang sering disampaikan oleh HTI kepada pemerintah.

“Kritik itu untuk kebaikan Indonesia. Karena Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula anti kebhinekaan. Jadi apanya yang dilanggar oleh HTI, bahkan HTI juga tidak pernah mengganggu ketertiban umum,” ungkap dia.

Jamhur mempertanyakan, tindakan penentangan apa yang pernah dilakukan HTI. “Makanya mananya yang menantang? Mana? Islam dan sejarahnya ada Ideologi Islam syariah yakni khilafah. Dan kami merasa ini ada ketakutan rezim,”ucap dia.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil, HTI Sumsel sendiri hanya menyerahkan urusan tersebut pada DPP HTI di pusat.“Kalau langkah hukum itu urusan DPP HTI Indonesia yang berada di pusat,” jelas dia.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5/2017) siang. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.

"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Wiranto di kantornya.

Menurutnya, pembubaran HTI ini setelah Presiden Joko Widodo meminta agar organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dikaji keberadaannya. Wiranto akhirnya mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait untuk membahas lebih dalam hal tersebut.

Akhirnya, dalam rapat terbatas tersebut dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap keberadaan HTI. Dalam pernyataan resminya, Wiranto menyatakan sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, serta ciri Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” jelasnya.

Sumber: Net/Detik
Editor: Dwi Irmayanti 

Jumat, 05 Mei 2017

Perindo Sumsel Buka Posko Pengaduan Dari OTT Polisi Terhadap Oknum BPN Palembang

Palembang-SeputarKito.com, satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, kemarin, Kamis, 4 Mei 2017. 

Dari operasi itu kepolisian mengamankan tiga pegawai BPN yang diduga tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar untuk pengurusan sertifikat tanah.

Ketiga pelaku masing-masing dua perempuan dan seorang pria. Seorang perempuan di antaranya berinisial RA yang disebut-sebut duduk di jabatan strategis.

Terungkapnya praktek mafia tanah ini dipercaya telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Advokat Sumatera Selatan (Sumsel) Febuar Rahman yakin sudah banyak korban dari praktek pungli yang dilakukan oknum BPN.

“Kami yakin praktek mafia tanah seperti kasus Rani ini pasti sudah berlangsung lama. Kami juga yakin sudah banyak korbannya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumsel itu, Palembang, Jum’at, 5 Mei 2017. 

Febuar mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku tidak menjamin bahwa onkum terlibat sudah diberantas. Sebab, praktek mafia tanah tidak dapat dilakukan tanpa bantuan pihak lain.

Maka dari itu, Partai Perindo membuka posko pengaduan bagi korban mafia tanah. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Perindo Sumsel di Jalan R. Sukamto No. 64 Palembang.

“Korban hanya perlu membawa bukti-bukti dan menjelaskan kronologis peristiwanya. Dari posko ini kami berharap dapat membokar mafia tanah dan meminta pertanggungjawaban BPN terhadap para korban,” terangnya.

Untuk melayani pengaduan, ungkap Febuar, Perindo telah menyiapkan advokat-advokat muda yang sangat konsen dalam penegakan hukum. Di antaranya, Afifuddin Batubara, M. Jasmadi Pasmeindra dan Sabella Liberty.

“Kami juga minta agar aparat harus pro aktif dan jadikan OTT ini sebagai pintu masuk membongkar, membasmi mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: hallosumsel
Editor: Dwi Irmayanti 

Kamis, 04 Mei 2017

Ishak Mekki: Muratara Terancam Human Traficking

Muratara - SeputarKito.com, pemerintah daerah kabupaten (pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di halaman kantor Bupati Muratara, Kamis, 4 Mei 2017. 

Pada acara ini dihadir langsung oleh wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Ishak Mekki, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana perdagangan Orang (GT-PPTPPO) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan pidatonya,  Ishak menyampaikan bahwa perdagangan orang atau Human Traficking adalah ancaman serius negara, maka dari itu Pemerintah sangat serius untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan. Tidak terkecuali juga di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Perdagangan orang merupakan ancaman serius negara kita, pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten sangat serius melakukan upaya terjadinya human traficking di negeri kita," ujarnya saat menyampaikan pidatonya, Rupit, Kamis, 4 Mei 2017. 

Menurutnya, sasaran para pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak yang disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan himpitan ekonomi. 

"Kasus tindak pindana perdagangan orang rata-rata yang menjadi korbanya adalah perempuan dan anak-anak. Hal ini dikarenakan masalah ekonomi serta rendahnya pendidikan," tambahnya. 

Dia berharap kepada semua elemen baik masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.

"Diharapakan masyarakat untuk lebih waspada dan jangan tergiur dengan gaji tinggi dan tak wajar yang di tawarkan, apalagi tidak sesuai dengan tingkat pendidikan," pinta Ishak.

Ishak mekki juga meyakini di bawah kepemimpinan Syarif-Devi, pembangunan di Kabupaten Muratara akan sejajar dengan kabupaten lainnya.

Senada, H Devi Suhartoni Wakil Bupati Muratara berharap peran serta masyarakat dan pemerintah, baik itu pemerintah desa sampai kabupaten dapat lebih ditingkatkan dalam hal pencegahan terpadu.

"Untuk saat ini di kabupaten Muratara belum ada laporan korban kasus tindak pidana perdagangan orang," imbuh Wabup.


Laporan: Ucok Sevrawan
Editor: Dwi Irmayanti

Rabu, 26 April 2017

SIDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA

Foto: Abdul Aziz, suasana sidang gugatan praperadilan Hatta yang ditunda sampai 3 Mei 2017 

Lubuklinggau- SeputarKito.com, Sidang praperadilan dengan pemohon M Hatta (52) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang didampingi oleh Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Sumatera Barat dan termohon pihak Polres Musi Rawas yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, sekira pukul 09.00 WIB ditunda. Pasalnya, pihak polres Musi Rawas mengirimkan surat bahwa kapolres, AKBP Hari Brata sedang dinas luar.

Direktur RBH, Sahnan sahuri siregar, menyayangkan penundaan pelaksanaan sidang tersebut. menurutnya, sidang praperadilan harus dilaksanakan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C KUHAP yang menentukan bahwa persidangan harus dilakukan secara cepat dan selambat lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan hukuman. Nah, nyatanya Sidang di tunda sampai 3 Mei 2017 mendatang," kata, Sahnan Sahuri Siregar, Lubuk Linggau, Rabu, 26 April 2017.

Lanjutnya, Dia mengatakan, salah satu akibat dari penundaan tersebut dapat merugikan pihak M Hatta yang semakin lama ditahan tanpa ada kepastian hukumnya.

"Pihak termohon mengabaikan asas praperadilan cepat tersebut. Karena ada seseorang dikekang kemerdekaannya," tegas Sahnan.
Kembali dia pertanyakan, alasan ketidak hadiran pihak temohon Kapolres Musi Rawas dengan alasan tengah berada di luar kota. Lanjutnya, masih banyak jajaran petinggi di polres Musi Rawas bukan hanya Kapolres saja untuk bisa menghadiri persidangan.

"Seharusnya juga bisa diwakili bawahan. Panggilan sudah kami terima sejak 17 April 2017, dan saya rasa juga pihak polres Musi Rawas menerima surat pada tanggal yang sama," terangnya.

Saat penundaan sidang, hakim tunggal Ferdinaldo, sempat menunjukkan atau memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang dari pihak polres Musi Rawas sampai dengan 3 Mei 2017 mendatang, "Penundaan itu dikabulkan hakim," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Hendri menjelaskan bahwa penundaan dapat dikabulkan hakim apabila sepanjang ada permohonan dan alasan jelas.

"Sebenarnya kewenangan hakim, yang pasti ada surat masuk (surat penundaan sidang)," ungkap Hendri. (Rls)