Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juli 2017

Pembangunan Infrastruktur Desa Kosgoro Tidak Merata


Kosgoro - SeputarKito.com, pembangunan di Desa Kosgoro, Kecamatan STL. Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas dilansir oleh warganya tidak merata dan hanya terpusat di sekitar orang terdekat kepala Desa.

Hal ini disampaikan warga Kosgoro yang namanya tidak mau disebut saat berbincang kepada awak media SeputarKito.com, Minggu, 9/7/2017.

Menurutnya kepemimpinan kepala Desa (Kades) Kosgoro, Samsul Agais selama dua periode tidak dirasakan olehnya seperti pembangunan jalan Desa, Siring Desa, Air Bersih dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama dua periode kepemimpinan Kades Samsul Agais tidak ada pembangunan disekitar kami," jelasnya.

Lanjutnya, seharusnya pembangunan di Desa Kosgoro dapat dirasakan oleh semua warganya bukan terkotak. Selain itu dia juga geram dengan prilaku tidak transparannya pengunaan dana Desanya.

"Sampai saat ini, kami warga tidak tahu Desa Kosgoro tidak tahu berapa anggaran dana Desa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, kepala Desa Kosgoro, Samsul Agais membantah ada pembangunan disekitar rumahnya. Menurutnya pembangunan sudah sesuai usulan para Kepala Dusun (Kadua) disetiap Dusun. Dia juga menceritakan, pembangunan yang mengunakan Dana Desa (DD) bertahap.

"Datek pembanguan didekat rumahku, kalau ada tidak apa-apa dipermasalahkam, pembangunan infrastruktur itu sekarang tahap pertama dan ada tahapan selanjutnya," jelasnya.

Laporan: Herman
Editor: Dwi Irmayanti

Jumat, 12 Mei 2017

Puasa Ramadhan dan Hari Raya Tahun 2017


Jakarta-SeputarKito.com, Kedatangan bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2017 ini diprediksi akan berlangsung bareng, seperti tahun 2016. Baik oleh kalangan yang berpegang pada hisab maupun (imkanur) rukyah. Awal puasa Ramadhan akan jatuh pada tanggal 27 Mei 2017, sementara Idul Fitri akan jatuh pada 25 Juni 2017.
“Dengan demikian, warga Muhammadiyah, dan umat Islam se-Indonesia akan memulai shalat tarawih sejak Jum’at malam (26 Mei),” jelas Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nadjib Hamid MSi, (14/3), seraya menambahkan bahwa puasa tahun ini hanya 29 hari.
Menurut Nadjib, kebersamaan penyambutan awal Ramadhan ini terjadi karena posisi hilal saat ijtimak akhir Sya’ban sudah di atas 4 derajat. “Awal Ramadhan dipastikan bareng karena saat akhir bulan Sya’ban, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan posisi hilal saat matahari terbenam sudah di atas 4 derajat.”
Dalam perhitungan hisab haqiqi wujudul hilal yang dipedomani oleh Muhammadiyah, disebutkan bahwa ijtimak jelang Ramadhan terjadi pada hari Jum’at, 26 Mei 2017 M pukul 02:46:53 WIB. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari, di Yogyakarta = +08 derajat 01’ 58’ (hilal sudah wujud).
“Dan di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari itu, posisi rembulan atau bulan sabit  berada di atas ufuk. Sehingga 1 Ramadhan 1438 H jatuh pada hari Sabtu, 27 Mei 2017 M,” tegasnya.
Nadjib menambahkan, kebersamaan juga akan terjadi pada Idul Fitri. “Untuk Idul Fitri, ijtimak jelang Syawal 1438 H terjadi pada hari Sabtu, 24 Juni 2017, pada pukul 09:33:12 WIB.”
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta adalah 03 derajat 46’ 31’. Artinya, hilal sudah wujud. Dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari, posisi rembulan (Bulan) sudah berada di atas ufuk. “Sehingga 1 Syawal 1438 H atau yang lebih dikenal dengan Lebaran Idul Fitri jatuh pada Ahad, 25 Juni 2017,” tegasnya.
Meski demikian, Nadjib tidak menampik jika ada kemungkinan perbedaan hari dan tanggal Idul Fitri ini. Terutama bagi kalangan yang menggunakan metode “rukyah” murni. Sebab, posisi hilal saat matahari terbenam pada tanggal 24 Juni 2017 berada di angka 3 yang mungkin sulit untuk dirukyah secara kasat mata.
“Tapi berdasarkan metode imkanur rukyah, mereka berpandangan bahwa jika posisi hilal sudah berada di atas 2 derajat, maka sudah dinilai masuk bulan baru,” jelas Nadjib.
Perlu diketahui bahwa terdapat dua metode dalam penetapan awal bulan hijriah: rukyah dan hisab. Keduanya berpijak dari Hadits Rasulullah “shumu lirukyatihi wa aftiru lirukyatihi”. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, selain rukyat bil’ain (mata telanjang), juga dilakukan rukyat bil ilmi (rukyat melalui perhitungan ilmiah), yang kini lebih dikenal dengan ilmu hisab atau ilmu falak.
Dalam sistem rukyat bil’ain, atau lazim disebut rukyah saja, mengharuskan seseorang melihat hilal tanggal 29 bulan Qamariyah. Jika hilal dapat dilihat ketika matahari terbenam (saat terjadinya ijtima’), maka malam itu dan keesokan harinya dinyatakan sebagai bulan baru. Jika tidak, disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.
Sementara dalam hisab, di Indonesia ada dua aliran: haqiqi dan urfi. Hisab urfi adalah sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.
Sedangkan hisab haqiqi didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya, bahwa umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, tergantung posisi hilal setiap awal bulan. Sehingga boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari atau boleh jadi bergantian.

Sumber: pwmu
Editor: Dwi Irmayanti

Selasa, 09 Mei 2017

Aktivitas Jalan Lubuk Kumbung Terganggu Akibat Excavator PT CLBB Mogok

Lubuk Kumbung - SeputarKito.com, alat berat excavator type PC 200 milik perusahan Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) yang rusak di jalan penghubung Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara menganggu aktivitas transportasi warga Desa  Lubuk Kumbung dan sekitarnya, Selasa, 9 Mei 2017. 

Pantauan wartawan SeputarKito.com, dilokasi, alat berat yang sudah mangkrak selama tiga bulan sejak bulan Februari 2017 ini belum juga diambil oleh pemiliknya. 

Hal ini diakui oleh Aan (32) warga Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan  Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Menurutnya, alat berat tersebut sangat mengganggu aktivitas transportasi dijalan desanya. Pasal, excavator tersebut tersebut menduduki bahu jalan menuju ke Desa Lubuk Kumbung. 

"Excavator punyo PT CLBB yang mangkarak dijalan Desa kami tersebut sangat mengganggu aktivitas transportasi jalan," katanya saat diwawancarai melalui telpon, Lubuk Kumbung, Selasa, 9 Mei 2017. 

Lanjutnya, seharusnya excavator yang rusak itu, seharus cepat-cepat dipindahkan dari bahu jalan. Baginya, jangan sampai menganggu aktivitas warga. 

"Alat berat itu harus cepat dipindahkan jangan sampai menganggu kelancaran aktivitas warga," tambahnya. 

Sementara itu, kepala Desa Lubuk Kumbung, Muhammad Halian membenarkan adanya excavator milik perusahaan sawit PT CLBB.  Selain itu ia berharap kepada pihak terkait untuk dapat segera memindahkan alat berat tersebut. 

"Alat tersebut sudah lama berada dibahu jalan menuju Desa kami, kami berharap supaya alat itu cepat dipindahkan," tutupnya. 

Laporan: Supriyadi 
Editor: Dwi Irmayanti 

Ketua DPD HTI Sumsel: Pembubaran HTI Kedzoliman Rezim Pemerintah

Palembang - SeputarKito.com, Kebijakan pemerintab melakukan pembubaran terhadap ormas HTI langsung di respon oleh HTI Sumsel sebagai bentuk kezaliman pemerintah karena tanpa ada negosiasi atau dialog. 

Hal ini, dinyatakan oleh ketua DPD I HTI Sumsel, Mahmud Jamhur, pembubaran HTI jelas bentuk kedzoliman rezim berkuasa. “Ini bentuk kezoliman pemerintah, tanpa dialog kemudian dibubarkan. Tidak ada dialog dan tiba-tiba saja dibubarkan,” Jamhur saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Menurutnya, pembubaran organisasi tersebut kemungkinan lantaran kepentingan mereka terganggu dengan berbagai kritik yang sering disampaikan oleh HTI kepada pemerintah.

“Kritik itu untuk kebaikan Indonesia. Karena Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula anti kebhinekaan. Jadi apanya yang dilanggar oleh HTI, bahkan HTI juga tidak pernah mengganggu ketertiban umum,” ungkap dia.

Jamhur mempertanyakan, tindakan penentangan apa yang pernah dilakukan HTI. “Makanya mananya yang menantang? Mana? Islam dan sejarahnya ada Ideologi Islam syariah yakni khilafah. Dan kami merasa ini ada ketakutan rezim,”ucap dia.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil, HTI Sumsel sendiri hanya menyerahkan urusan tersebut pada DPP HTI di pusat.“Kalau langkah hukum itu urusan DPP HTI Indonesia yang berada di pusat,” jelas dia.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5/2017) siang. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.

"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Wiranto di kantornya.

Menurutnya, pembubaran HTI ini setelah Presiden Joko Widodo meminta agar organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dikaji keberadaannya. Wiranto akhirnya mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait untuk membahas lebih dalam hal tersebut.

Akhirnya, dalam rapat terbatas tersebut dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap keberadaan HTI. Dalam pernyataan resminya, Wiranto menyatakan sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, serta ciri Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” jelasnya.

Sumber: Net/Detik
Editor: Dwi Irmayanti 

Jumat, 05 Mei 2017

Perindo Sumsel Buka Posko Pengaduan Dari OTT Polisi Terhadap Oknum BPN Palembang

Palembang-SeputarKito.com, satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, kemarin, Kamis, 4 Mei 2017. 

Dari operasi itu kepolisian mengamankan tiga pegawai BPN yang diduga tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar untuk pengurusan sertifikat tanah.

Ketiga pelaku masing-masing dua perempuan dan seorang pria. Seorang perempuan di antaranya berinisial RA yang disebut-sebut duduk di jabatan strategis.

Terungkapnya praktek mafia tanah ini dipercaya telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Advokat Sumatera Selatan (Sumsel) Febuar Rahman yakin sudah banyak korban dari praktek pungli yang dilakukan oknum BPN.

“Kami yakin praktek mafia tanah seperti kasus Rani ini pasti sudah berlangsung lama. Kami juga yakin sudah banyak korbannya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumsel itu, Palembang, Jum’at, 5 Mei 2017. 

Febuar mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku tidak menjamin bahwa onkum terlibat sudah diberantas. Sebab, praktek mafia tanah tidak dapat dilakukan tanpa bantuan pihak lain.

Maka dari itu, Partai Perindo membuka posko pengaduan bagi korban mafia tanah. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Perindo Sumsel di Jalan R. Sukamto No. 64 Palembang.

“Korban hanya perlu membawa bukti-bukti dan menjelaskan kronologis peristiwanya. Dari posko ini kami berharap dapat membokar mafia tanah dan meminta pertanggungjawaban BPN terhadap para korban,” terangnya.

Untuk melayani pengaduan, ungkap Febuar, Perindo telah menyiapkan advokat-advokat muda yang sangat konsen dalam penegakan hukum. Di antaranya, Afifuddin Batubara, M. Jasmadi Pasmeindra dan Sabella Liberty.

“Kami juga minta agar aparat harus pro aktif dan jadikan OTT ini sebagai pintu masuk membongkar, membasmi mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: hallosumsel
Editor: Dwi Irmayanti 

Kamis, 04 Mei 2017

Ishak Mekki: Muratara Terancam Human Traficking

Muratara - SeputarKito.com, pemerintah daerah kabupaten (pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di halaman kantor Bupati Muratara, Kamis, 4 Mei 2017. 

Pada acara ini dihadir langsung oleh wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Ishak Mekki, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana perdagangan Orang (GT-PPTPPO) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan pidatonya,  Ishak menyampaikan bahwa perdagangan orang atau Human Traficking adalah ancaman serius negara, maka dari itu Pemerintah sangat serius untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan. Tidak terkecuali juga di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Perdagangan orang merupakan ancaman serius negara kita, pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten sangat serius melakukan upaya terjadinya human traficking di negeri kita," ujarnya saat menyampaikan pidatonya, Rupit, Kamis, 4 Mei 2017. 

Menurutnya, sasaran para pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak yang disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan himpitan ekonomi. 

"Kasus tindak pindana perdagangan orang rata-rata yang menjadi korbanya adalah perempuan dan anak-anak. Hal ini dikarenakan masalah ekonomi serta rendahnya pendidikan," tambahnya. 

Dia berharap kepada semua elemen baik masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.

"Diharapakan masyarakat untuk lebih waspada dan jangan tergiur dengan gaji tinggi dan tak wajar yang di tawarkan, apalagi tidak sesuai dengan tingkat pendidikan," pinta Ishak.

Ishak mekki juga meyakini di bawah kepemimpinan Syarif-Devi, pembangunan di Kabupaten Muratara akan sejajar dengan kabupaten lainnya.

Senada, H Devi Suhartoni Wakil Bupati Muratara berharap peran serta masyarakat dan pemerintah, baik itu pemerintah desa sampai kabupaten dapat lebih ditingkatkan dalam hal pencegahan terpadu.

"Untuk saat ini di kabupaten Muratara belum ada laporan korban kasus tindak pidana perdagangan orang," imbuh Wabup.


Laporan: Ucok Sevrawan
Editor: Dwi Irmayanti

Rabu, 26 April 2017

SIDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA

Foto: Abdul Aziz, suasana sidang gugatan praperadilan Hatta yang ditunda sampai 3 Mei 2017 

Lubuklinggau- SeputarKito.com, Sidang praperadilan dengan pemohon M Hatta (52) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang didampingi oleh Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Sumatera Barat dan termohon pihak Polres Musi Rawas yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, sekira pukul 09.00 WIB ditunda. Pasalnya, pihak polres Musi Rawas mengirimkan surat bahwa kapolres, AKBP Hari Brata sedang dinas luar.

Direktur RBH, Sahnan sahuri siregar, menyayangkan penundaan pelaksanaan sidang tersebut. menurutnya, sidang praperadilan harus dilaksanakan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C KUHAP yang menentukan bahwa persidangan harus dilakukan secara cepat dan selambat lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan hukuman. Nah, nyatanya Sidang di tunda sampai 3 Mei 2017 mendatang," kata, Sahnan Sahuri Siregar, Lubuk Linggau, Rabu, 26 April 2017.

Lanjutnya, Dia mengatakan, salah satu akibat dari penundaan tersebut dapat merugikan pihak M Hatta yang semakin lama ditahan tanpa ada kepastian hukumnya.

"Pihak termohon mengabaikan asas praperadilan cepat tersebut. Karena ada seseorang dikekang kemerdekaannya," tegas Sahnan.
Kembali dia pertanyakan, alasan ketidak hadiran pihak temohon Kapolres Musi Rawas dengan alasan tengah berada di luar kota. Lanjutnya, masih banyak jajaran petinggi di polres Musi Rawas bukan hanya Kapolres saja untuk bisa menghadiri persidangan.

"Seharusnya juga bisa diwakili bawahan. Panggilan sudah kami terima sejak 17 April 2017, dan saya rasa juga pihak polres Musi Rawas menerima surat pada tanggal yang sama," terangnya.

Saat penundaan sidang, hakim tunggal Ferdinaldo, sempat menunjukkan atau memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang dari pihak polres Musi Rawas sampai dengan 3 Mei 2017 mendatang, "Penundaan itu dikabulkan hakim," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Hendri menjelaskan bahwa penundaan dapat dikabulkan hakim apabila sepanjang ada permohonan dan alasan jelas.

"Sebenarnya kewenangan hakim, yang pasti ada surat masuk (surat penundaan sidang)," ungkap Hendri. (Rls)

Selasa, 25 April 2017

DEMO PEMUDA DAN MAHASISWA MURATARA BERJALAN AMAN

Rupit - SeputarKito.com, Ratusan pemuda yang mengatas namakan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Muratara melakukan aksi demo di depan kantor bupati Muratara, Selasa, 25 April 2017. 

Kordinator lapangan Redi Kosasi dalam orasinya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara untuk mencopot staf khusus bupati Muratara bagian keagamaan dan pemerdayaan. Pasalnya, menurut Redi, oknum tersebut telah menodai nilai-nilai agama Islam di bumi bumi Muratara. 

"Kami minta kepada pemkab Muratara untuk mencopot dan mengusir oknum yang melakukan penodaan agama Islam di Muratara," terang Redi, saat berorasi, Rupit, Selasa, 25 April 2017. 

Lanjutnya, pemuda dan mahasiswa Muratara tidak terima atas pelakuan pelecehan seksual oleh oknum inisial FI terhadap pegawai Dinas Sosial inisial L. 
Katanya, sebagai generasi muda Muratara, tidak ingin ada kelakuan pejabat yang melenceng dari norma Agama. 

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) H Devi Suhartoni mengatakan kita minta aksi pada hari ini soal saudara FI akan segara kita rapatkan bersama bupati Muratara. Sebab Bupatilah yang dapat mengambil keputusan. "Ya, soal surat pemberhentia sementara kepada saudara FI, secepatnya akan kita rapatkan bersama bupati," ucap Wabup.

Selanjutnya, ia mengajak kepada anggota aksi dan masyarakat Muratara, agar selalu menjaga nama baik Muratara.

"Muratara ini miliki kita bersama, bukan milik bupati dan Wabup Muratara, jadi kewajiban kita untuk menjaganya," pungkas Wabup.

Usai menerima penjelasan wakil bupati, puluhan pemuda ini memubarkan diri dengan tertib. 

Dilain tempat, Ketua LSM Detak, Aan Jumadi, menilai aksi pemuda Muratara ini seharusnya tidak harus dilakukan, menurutnya, pemkab sekarang lebih terbuka bagi semua orang dan kelompok dengan mengedepankan duduk satu meja. 

"Awak dan LSM Detak tidak mendukung aksi teman-teman hari ini, dengan menyelesaikan isu di Muratara dengan demo. Seharusnya, mengedapankan musyawarah mufakat toh pemimpin kita sangat santun dan bijaksana," terangnya. 

Lanjutnya, selaku, Ketua LSM Detak (demokrasi Tegakkan Keadilan), "Kami berbeda cara menyelesaikan masalah, bukan dengan berdemo. Apa lagi itu untuk mencari sensasi dan kepentingan pribadi" tutupnya.

RBH GUGAT PRAPERADILAN POLRES MUSI RAWAS

Foto: Ilustrasi Praperadilan
Lubuklinggau-SeputarKito.com, Rumah Bantuan Hukum (RBH) kota Padang, Sumatera Barat melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Musi Rawas No Registrasi No. 3/pid. pra/2017/pn.llg atas kasus penahanan M. Hatta (52) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Direktur RBH Padang, Sahnan Sahuri Siregar, S.H, M.H, melakukan upaya hukum dengan gugatan praperadilan terhadap kasus M. Hatta. Rencananya, akan diselenggarakan pada hari Rabu, 26 April 2017. Menurutnya, kuat dugaan pihak penyidik Polres Musi Rawas melakukan ke sewenang-wenangan (abuse of power). Berdasarkan Putusan pengadilan negeri Lubuk Linggau dengan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG.

“Praperadilan yang sudah kita ajukan akan diselenggarakan besok (26 April 2017), Adapun gugatan Praperadilan tersebut dilakukan karena kuat dugaan pihak penyidik Polres Musi Rawas melakukan tindakan ke sewenang-wenangan, karena telah melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan terhadap klien kami,” jelasnya melalui pesan singkat kepada SeputarKito.com, Lubuklinggau, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga: SUDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA

Ditambahkannya, Saudara Hatta di tangkap dan ditahan menjelang satu hari bebas menjalankan hukumnya. Atas tindakan penyidik Polres Musi Rawas tersebut, tim Rumah Bantuan Hukum meyakini bahwa telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP, “Itu pelanggaran ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP atau yang dikenal dengan asas Ne Bis In Idem orang tidak dapat di tuntut dua kali atas peristiwa hukum yang sama,” tambahnya.

Katanya, penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik terhadap saudara M. Hatta berdasarkan surat perintah penangkapan No. SP. Kap/96/III /2017/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan No. SP. Kap/93/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 beserta dengan BAP pada 10 November 2016 sesungguhnya telah melakukan penyidikan kembali dengan objek dan subjek hukum yang sama terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Kesamaan atas rangkaian peristiwa dapat di lihat pada fakta dan pertimbangan putusan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG halaman 18 dan 19, maka alat bukti yang dijadikan sebagai batu uji pula terhadap peristiwa pidana yang kedua pada kasus yang sama ini,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Jubir Tim Advokasi RBH Padang, Abdul Aziz, S.H, menilai tindakan penetapan kasus ini, untuk menjamin adanya ke kepastian hukum.

“Seharusnya penyidikan yang melakukan untuk kasus atau peristiwa hukum yang sama haruslah dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum melalui Mekanisme Praperadilan. Hal ini bersesuaian dengan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2002 tentang Ne bis in Idem,” terangnya.

Untuk itu, Aziz, ingatkan kepada semua pihak atas tindakan yang salah atau keliru dari proses penegakan hukum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya satu koreksi, jika dibiarkan maka akan terjadi ke sewenang-wenangan yang mengusik rasa keadilan.

Sebagai warga negara yang baik, katanya, agar tercipta nya kepastian hukum maka melalui Mekanisme Pra peradilan lah jalur yang mesti di tempuh, dan team Advokasi Rumah Bantuan Hukum Padang siap menyampaikan argumentasi-argumentasi hukum dalam persidangan. Semoga pengadilan negeri lubuk Linggau dapat menjalankan fungsi nya dengan transparan, adil, jujur dan tidak memihak atas pengaruh apapun, melainkan berdasarkan fakta - fakta hukum,” himbaunya.

Senin, 24 April 2017

KORBAN NYAWA PENEMBAKAN BRUTAL OKNUM POLISI BERTAMBAH MENJADI DUA ORANG

Foto: Indra (35) korban nyawa penembakan brutal oleh oknum polisi Lubuklinggau

PALEMBANG-SeputarKito.com,  insiden penembakan brutal oleh oknum anggota polres Lubuk Linggau di Jalan Lingkar HM Suharto Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Selatan II‎, pada Selasa 18/4/2017 lalu mengakibatkan bertambahnya korban nyawa menjadi dua orang. 

Korban nyawa pertama,  Surini (50) tewas ditempat. Kedua,  Indra (35) tewas setelah dirawat di Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang pada Senin,  24/4/2017 pagi hari. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban penembakan, Frandes kepada awak media seperti yang dilansir sindonews.

"Iya benar, Indra meninggal tadi Subuh, saya mendapat kabar langsung dari saudaranya Wawan suaminya Novianti kalau Indra meninggal dunia," jelasnya.

Kembali ia jelaskan, luka tembak pada leher Indara cukup parah dibagin leher sehingga dilarikan ke RSMH Palembang pada Selasa malam 18 April 2017 dikarenakan pihak RS Sobirin Lubuklinggau sudah tidak mampu melakukan perawatan dan pengobatan terhadap luka yang dialami korban.

"Luka tembak pada leher Indra sangat parah sehingga pihak RS Sobirin Lubuklinggau melarikan Indra ke RSMH Palembang. Namun, naas iya menghembus nafas terakhir," tambahnya. 

Disampaikanya, jenazah Indra akan segera dibawa ke Desa Belitar, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk dimakamkan.

Ditempat yang berbeda, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Muratara, Icandra Tanjung mengecam keras tindakan berutal oknum polisi ini. Ia himbau kepada penegak hukum agar insiden ini yang pertama dan terakhir. 

"Kapolri harus ambil tindakan tegas atas insiden tindakan brutal oknum anggota polisi polres Lubuklinggau yang menyebabkan 2 orang meninggal. Mari bersama-sama menjadikan pelajaran atas kesalahan pengunaan senjata api," harapnya. 

Rabu, 19 April 2017

KRONOLOGI OKNUM POLISI TEMBAKI MOBIL TEROBOS RAZIA POLISI

Foto: salah satu korban keluarga yang tewas tertembak oknum polisi, Selasa, 18 April 2017 

LUBUKLINGGAU-SeputarKito.com, Warga Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dihebohkan dengan insiden penembakan anggota polisi terhadap sebuah mobil Honda City dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1488 ON yang ditumpangi satu keluarga. Akibat kejadian ini satu orang tewas sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka, Selasa,  18 April 2017.


Berdasarkan data yang dihimpun, Satu keluarga tersebut berasal dari Desa Blitar, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang akan menghadiri undangan di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Korban diantarannya, Gatot Sundari (29), ia nyaris tewas karena mengalami luka tembak dibagian punggung. Sementara itu anggota keluarga lainnya yakni, Indra (35), mengalami luka tembak dibagian tangan hingga tembus, Novianti (31), mengalami luka tembak bagian lengan sebelah kanan. Lalu Dewi Arlina (39) mengalami luka tembak lengan bagian sebelah kiri tembus, Genta Wicaksono balita usia (3) mengalami luka dibagian telinga sebelah kiri. Sedangkan Galih (6) tidak mengalami luka. Kemudian Surini (50) harus mengalami nasib naas dan diduga tewas ditempat, karena mengalami luka tembak di bagian paha kiri satu lubang, luka perut sebelah kiri, dan tiga luka tembak dibawah payudara sebelah kanan.

Foto: kondisi mobil paska insiden penembakan di Jalan HM Soeharto, Lubuklinggau, Selasa, 18 April 2017

Sementara itu, Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara mengatakan bahwa penembakan terhadap mobil tersebut karena pengemudi mobil tidak mau berhenti saat dirazia lalulintas, bahkan nyaris menabrak anggota yang sedang razia.

Andi menerangkan kronologis peristiwa berdarah tersebut, terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Dimana polisi tengah melakukan razia sejak sejak pukul 10.00 WIB . Razia tersebut dipimpin Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Muhammad Ismail.

Saat berlangsung razia, lanjut Andi, ada kendaraan yang tidak mau dihentikan, dan nyaris menabrak anggota polisi yang tengah bertugas. Polisipun dengan cepat melakukan pengejaran, dan saat sopir mengetahui hal itu, justru menambah kecepatan dan sampai di lampu merah Taba pingin pun mereka nekat menerobos. Tak jauh dari lampu merah mobil sempat mengurangi kecepatan, karena ada mobil didepannya. Polisi kembali mengejar dan mencoba menghentikan, tapi lagi lagi mobil melaju semakin kencang, dan ahirnya polisi berhasil menghentikan mobil sampai depan Bank Mandiri. Saat diminta membuka kaca pengemudi mereka tidak segeravmembukanya

"Disuruh buka kaca tidak mau, diberikan tembakan peringatan tidak berhenti, sementara kaca gelap jadi tidak tampak apa isi dalam mobil tersebut, anggota pun semakin curiga. Kemudian setelah terjadi (tembakan) dan dicek di dalamnya tidak seperti dugaan," terangnya.

Mengenai SOP penembakan, Andi menyatakan sebetulnya harus memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu dan itu sudah dilakukan anggotanya. Namun untuk urgensi memberikan tembakan  akan dikaji lagi oleh tim khusus dari Polda. (DIY)

OMBUDSMAN ANGKAT BICARA TERHADAP AKSI KOBOI POLISI


Lubuk Linggau – SeputarKito.com, Kasus penembakan polisi terhadap mobil yang menerobos barisan razia di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang sangat geram dengan tindakan koboi polisi ini adalah Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman sebagai lembaga negara Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menilai cara kerja polisi tidak tidak sepantasnya terjadi.

Menurut Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, cara kerja polisi yang mengejar pengendara yang menerobos barisan razia dengan cara menembak sudah tidaklah profesional. Apalagi tembakan diperparah yang mengakibatkan dua korban tewas dan empat kritis.

"Polisi profesional seharusnya menghentikan laju kendaraan tidak dengan tembakan yang mematikan,” ucapnya, Rabu (19/4).

Menurutnya, tindakan itu hanya memerburuk citra Polri yang saat ini memang sangat disorot oleh publik. “Ini sebuah kejadian yang merugikan di tengah upaya keras pimpinan Polri meraih trust (kepercayaan) dari publik,” tambah Amzulian.

Ombudsman berharap Kapolda menindak tegas anggota yang sudah bertindak seperti koboi jalanan tersebut. Apalagi mencabut nyawa orang tanpa alasan yang kuat. Amzulian berpendapat, Kapolda harus bertindak cepat supaya tidak berlarut dan dampak kasus ini akan merugikan institusi Polri.

“Harus juga dievaluasi kepatutan seorang anggota tersebut dalam memegang senjata api,” tuturnya.
Publik, ucap Amzulian, menantikan langkah profesional dan terbuka dari Kapolda Sumsel.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, untuk mengusut kasus penembakan itu dia telah memerintahkan tim propam untuk melakukan penyelidikan.


Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Cahyo Budi Siswanto, anggota Propam Polda memang sedang menyeliki kejadian ini. "Untuk jenazah korban yang meninggal sudah diantar ke rumah duka. Anggota juga sudah melayat,” tutupnya. (DIY)

Sabtu, 25 Februari 2017

AKSI 202, DEVI SUHARTONI JAMIN SATU MINGGU ADA HASIL


Muratara – SeputarKito, aksi ratusan massa relawan dan simpatisan Isa Ansori dan Rinta Mizar dari Muara Rupit dan Karang Dapo yang menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Muratara pada hari Senin, 20/2/2017  lalu menyisakan pertanyaan publik.

Terhitung sudah empat hari kerja, aksi tersebut belum membuahkan hasil dari tuntutan warga yang mendesak ketua DPRD Muratara untuk segera melantik anggota dewan Penganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan surat keputusan gubernur Sumatera Selatan nomor : 628/KPTS/II/2016  & 629/KPTS/II/2016.

Aksi massa yang menyegel dan membuat tenda di depan gedung DPRD Muratara ini, akhirnya bubar pada jam 02:00 WIB, setelah massa sepakat untuk membahas persoalan tersebut dengan pemerintah Kabupaten Muratara secara rembukan.

Baca juga:

Pemkab Muratara melalui wakil bupati (Wabup) menyatakan bertanggungjawab dan bersedia menjadi perantara persoalaan yang dituntut oleh warga tersebut. Ia juga menjamin, jika warga bersedia membubarkan diri dan percaya dengan pemkab Muratara selama satu minggu akan ada hasil positif.

“poin penting dalam rembukan ini adalah kami (pemkab Muratara) melalui saya, bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalaan ini. Untuk itu, kami mohon kesabarannya  untuk mengetahui hasil selama satu minggu kedepan”, jelas Devi saat berdialog dengan warga di rumah dinasnya, Muara Rupit, Selasa, 21/2/2017.

Selain itu, orang nomor dua di Muratara ini, kembali menjelaskan kepada pendemo sesuai dengan kapasitasnya bersama jajaran pemkab Muratara akan bekerjasama untuk menyelesakan persolaan yang dituntut oleh warganya ini. Ia juga meminta kepada pendemo untuk membuka akses jalan masuk gedung DPRD Muratara.

untuk kelancaran kerja para anggota dewan, kami pemkab Muratara mintak tolong akses jalan menuju gedung DPRD Murata untuk dibuka”, pintaknya.

Ditempat yang sama, warga menerima tawaran dari pemkab Muratara dan mengapresiasi tanggapan positif dari Wabup Muratara. Hal ini, diakui oleh Wakboy Kampus (nama akun Facebooknya) yang aktif mengikuti perkembang aksi ini. Ia sangat senang dengan rembukan dan tawaran solusi dari pemkab Muratata.


“rembukan selesai jam 02:00 dini hari ini menghasilkan kesepatan untuk membuka akses segel gedung DPRD Muratara. Dengan jaminan kepercayaan kepada pemkab untuk menyelesaikan persoalaan ini selama satu minggu”, urai Wakboy.

Senin, 20 Februari 2017

PAW DPRD Muratara Tidak Kunjung di Lantik, Massa Segel Gedung DPRD Muratara


Muratara - SeputarKito, ratusan massa relawan Isa Ansori dan Rinta Mizar mengadakan aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara. sesampai didepan gedung DPRD Muratara sekitar pukul 09:30 WIB, massa menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, Senin, 20/2/2017.

Gerumunan massa semakin bertambah banyak hingga mencapai 200 orang, setelah simpatisan dan relawan dari Isa Ansori dan Rinta Mizar berdatangan. Dalam aksinya, massa menuntut kepada DPRD Muratara untuk segera melantik Isa Ansori dan Rinta Mizar yang mengantikan Edi Sukamto dan A. Bastari Ibrahim. 

Aksi massa berujung denga blokade dan segel pintu masuk gedung DPRD Muratara. pasalnya, massa kesal karena aspirasinya tidak ada tanggapan dari pihak DPRD Muratara. 

Menurut Isa Ansori, tuntutannya untuk segera melantik anggota dewan yang sudah mendapatkan SK Gubernur No 628/KPTS/II/2016 memberhentikan A. Bastari Ibrahim dan mengangkat Rinta Mizar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dan SK Gubernur No 629/KPTS/II/2016 memberhentikan Edi Sukamto dan mengangkat Isa Ansori sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

 "kami ingin ketua DPRD Muratara sebagai mitra pemerintah Muratara untuk segera dapat melantik saudarah Isa Ansori dan  Rinta Misar sebagai anggota PAW DPRD Muratara yang mengatikan A. Bastari Ibrahim dan Edi Sukamto", jelas Isa, saat menjelaskan orasinya didepan gedung DPRD Muratara, Rupit, Senin, 20/2/2017.

lanjut Isa, semestinya aksi blokade dan segel pintu utama gedung DPRD Muratara ini tidak terjadi apabila pihak terkait memahami proses administrasi yang sudah berlalu selama empat bulan.

"semestinya kami tidak melakukan aksi blokade dan segel pintu masuk jika tuntutan kami ditanggapi langsung oleh ketua DPRD. mengingat proses administrasi ini telah selesai sejak empat bulan yang lalu namun sampai hari ini belum juga dilantik" tambah Isa.

Ditempat yang sama, Syapran Suprano mencermati kinerja DPRD Muratara yang memberi contoh tidak baik kepada masyarakat Muratara. pasalnya, menurut tokoh pemuda Muratara ini, DPRD muratara membiarkan proses pelantikan PAW hingga sampai satu tahun lebih.

"Seyogyanya DPRD Muratara sudah sejak bulan Februari 2016 tahun lalu melakukan pelantikan PAW sesuai SK Gubernur. Dampak tidak dilantiknya PAW sampai hari ini memberikan contoh tidak baik oleh Wakil rakyat terhadap penegakan hukum di mata masyarakat Muratara", Jelas Syapran

ia kembali menyoroti kinerja anggota DPRD Muratara, yang seolah-olah menutup mata terhadap SK dari gubernur yang dikeluarkan tahun 2016 lalu. sehingga membiarkan hak-hak anggota PAW DPRD Muratara tersebut tidak tepat sasaran. 

"bila dilihat dari SK, maka terhitung sejak SK di keluarkan maka terjadi kesalahan dalam pembayaran gaji, tunjangan dan lain-lain. Hal ini, sudah berjalan selama 1 tahun, lalu siapa yang akan mempertanggung jawabkan ini?", timpanya.

Menurut Syapran, tidak ada lagi alasan bagi DPRD Muratara untuk tidak melantik anggota anggota PAW Isa Ansori dan Rinta Mizar. "sebaiknya DPRD Muratara segera melakukan pelantikan PAW ini sebab sudah ada kekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan penundaan pelantikan ini apalagi sampai 1 tahun. Ini preseden tidak baik yg ditunjukkan oleh lembaga negara atas penegakan hukum, semua komponen harus mengedepankan penegakan hukum", tutup Syapran.