Selasa, 25 April 2017

RBH GUGAT PRAPERADILAN POLRES MUSI RAWAS

Foto: Ilustrasi Praperadilan
Lubuklinggau-SeputarKito.com, Rumah Bantuan Hukum (RBH) kota Padang, Sumatera Barat melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Musi Rawas No Registrasi No. 3/pid. pra/2017/pn.llg atas kasus penahanan M. Hatta (52) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Direktur RBH Padang, Sahnan Sahuri Siregar, S.H, M.H, melakukan upaya hukum dengan gugatan praperadilan terhadap kasus M. Hatta. Rencananya, akan diselenggarakan pada hari Rabu, 26 April 2017. Menurutnya, kuat dugaan pihak penyidik Polres Musi Rawas melakukan ke sewenang-wenangan (abuse of power). Berdasarkan Putusan pengadilan negeri Lubuk Linggau dengan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG.

“Praperadilan yang sudah kita ajukan akan diselenggarakan besok (26 April 2017), Adapun gugatan Praperadilan tersebut dilakukan karena kuat dugaan pihak penyidik Polres Musi Rawas melakukan tindakan ke sewenang-wenangan, karena telah melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan terhadap klien kami,” jelasnya melalui pesan singkat kepada SeputarKito.com, Lubuklinggau, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga: SUDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA

Ditambahkannya, Saudara Hatta di tangkap dan ditahan menjelang satu hari bebas menjalankan hukumnya. Atas tindakan penyidik Polres Musi Rawas tersebut, tim Rumah Bantuan Hukum meyakini bahwa telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP, “Itu pelanggaran ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP atau yang dikenal dengan asas Ne Bis In Idem orang tidak dapat di tuntut dua kali atas peristiwa hukum yang sama,” tambahnya.

Katanya, penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik terhadap saudara M. Hatta berdasarkan surat perintah penangkapan No. SP. Kap/96/III /2017/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan No. SP. Kap/93/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 beserta dengan BAP pada 10 November 2016 sesungguhnya telah melakukan penyidikan kembali dengan objek dan subjek hukum yang sama terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Kesamaan atas rangkaian peristiwa dapat di lihat pada fakta dan pertimbangan putusan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG halaman 18 dan 19, maka alat bukti yang dijadikan sebagai batu uji pula terhadap peristiwa pidana yang kedua pada kasus yang sama ini,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Jubir Tim Advokasi RBH Padang, Abdul Aziz, S.H, menilai tindakan penetapan kasus ini, untuk menjamin adanya ke kepastian hukum.

“Seharusnya penyidikan yang melakukan untuk kasus atau peristiwa hukum yang sama haruslah dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum melalui Mekanisme Praperadilan. Hal ini bersesuaian dengan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2002 tentang Ne bis in Idem,” terangnya.

Untuk itu, Aziz, ingatkan kepada semua pihak atas tindakan yang salah atau keliru dari proses penegakan hukum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya satu koreksi, jika dibiarkan maka akan terjadi ke sewenang-wenangan yang mengusik rasa keadilan.

Sebagai warga negara yang baik, katanya, agar tercipta nya kepastian hukum maka melalui Mekanisme Pra peradilan lah jalur yang mesti di tempuh, dan team Advokasi Rumah Bantuan Hukum Padang siap menyampaikan argumentasi-argumentasi hukum dalam persidangan. Semoga pengadilan negeri lubuk Linggau dapat menjalankan fungsi nya dengan transparan, adil, jujur dan tidak memihak atas pengaruh apapun, melainkan berdasarkan fakta - fakta hukum,” himbaunya.