Foto: Ilustrasi Praperadilan
Lubuklinggau-SeputarKito.com, Rumah Bantuan Hukum (RBH) kota
Padang, Sumatera Barat melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Musi
Rawas No Registrasi No. 3/pid. pra/2017/pn.llg atas kasus penahanan M. Hatta (52) warga
Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Direktur
RBH Padang, Sahnan Sahuri Siregar, S.H, M.H, melakukan
upaya hukum dengan gugatan
praperadilan terhadap kasus M. Hatta. Rencananya, akan diselenggarakan pada hari Rabu,
26 April 2017. Menurutnya, kuat
dugaan pihak penyidik Polres Musi Rawas melakukan ke sewenang-wenangan (abuse of power). Berdasarkan Putusan pengadilan negeri Lubuk Linggau dengan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG.
“Praperadilan yang sudah kita ajukan akan diselenggarakan
besok (26 April 2017), Adapun
gugatan Praperadilan tersebut dilakukan karena kuat dugaan pihak penyidik
Polres Musi Rawas melakukan tindakan ke sewenang-wenangan, karena telah melakukan penetapan
tersangka, penangkapan dan
Penahanan terhadap klien
kami,” jelasnya melalui pesan singkat kepada SeputarKito.com, Lubuklinggau,
Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: SUDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA
Baca juga: SUDANG GUGATAN PRAPERADILAN HATTA DITUNDA
Ditambahkannya, Saudara Hatta di tangkap dan ditahan
menjelang satu hari bebas menjalankan hukumnya. Atas tindakan penyidik Polres
Musi Rawas tersebut, tim Rumah Bantuan Hukum meyakini bahwa telah melanggar
ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP, “Itu pelanggaran ketentuan Pasal 76 ayat (1)
KUHP atau yang dikenal dengan
asas Ne Bis In Idem orang tidak dapat di tuntut dua kali atas peristiwa hukum
yang sama,” tambahnya.
Katanya, penetapan tersangka, penangkapan dan
Penahanan oleh Penyidik terhadap saudara M. Hatta berdasarkan surat perintah
penangkapan No. SP. Kap/96/III /2017/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan No.
SP. Kap/93/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 beserta dengan BAP pada 10 November 2016 sesungguhnya
telah melakukan penyidikan kembali dengan objek dan subjek hukum yang sama
terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Kesamaan
atas rangkaian peristiwa dapat di lihat pada fakta dan pertimbangan putusan No.
763/Pid.B/2016/PN.LLG halaman 18 dan 19, maka alat bukti yang dijadikan sebagai
batu uji pula terhadap peristiwa pidana yang kedua pada kasus yang sama ini,” imbuhnya.
Ditempat
yang sama, Jubir Tim Advokasi RBH Padang, Abdul Aziz, S.H, menilai tindakan penetapan kasus ini,
untuk menjamin adanya ke kepastian
hukum.
“Seharusnya penyidikan yang melakukan untuk kasus
atau peristiwa hukum yang sama haruslah dinyatakan tidak sah dan melanggar
hukum melalui Mekanisme Praperadilan. Hal ini bersesuaian dengan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2002
tentang Ne bis in Idem,” terangnya.
Untuk
itu, Aziz, ingatkan kepada semua pihak atas tindakan
yang salah atau keliru dari proses penegakan hukum tidak dapat dibiarkan tanpa
adanya satu koreksi, jika dibiarkan maka akan terjadi ke sewenang-wenangan yang
mengusik rasa keadilan.
Sebagai warga negara yang baik, katanya, agar tercipta nya kepastian hukum maka melalui Mekanisme Pra peradilan lah jalur yang mesti di tempuh, dan team Advokasi Rumah Bantuan Hukum Padang siap menyampaikan argumentasi-argumentasi hukum dalam persidangan. Semoga pengadilan negeri lubuk Linggau dapat menjalankan fungsi nya dengan transparan, adil, jujur dan tidak memihak atas pengaruh apapun, melainkan berdasarkan fakta - fakta hukum,” himbaunya.
Sebagai warga negara yang baik, katanya, agar tercipta nya kepastian hukum maka melalui Mekanisme Pra peradilan lah jalur yang mesti di tempuh, dan team Advokasi Rumah Bantuan Hukum Padang siap menyampaikan argumentasi-argumentasi hukum dalam persidangan. Semoga pengadilan negeri lubuk Linggau dapat menjalankan fungsi nya dengan transparan, adil, jujur dan tidak memihak atas pengaruh apapun, melainkan berdasarkan fakta - fakta hukum,” himbaunya.