Muratara - SeputarKito, ratusan massa relawan Isa
Ansori dan Rinta Mizar mengadakan aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Muratara. sesampai didepan gedung DPRD Muratara sekitar
pukul 09:30 WIB, massa menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, Senin, 20/2/2017.
Gerumunan
massa semakin bertambah banyak hingga mencapai 200 orang, setelah simpatisan
dan relawan dari Isa Ansori dan Rinta Mizar berdatangan. Dalam aksinya, massa
menuntut kepada DPRD Muratara untuk segera melantik Isa Ansori dan Rinta Mizar
yang mengantikan Edi Sukamto dan
A. Bastari Ibrahim.
Aksi
massa berujung denga blokade dan segel pintu masuk gedung DPRD Muratara.
pasalnya, massa kesal karena aspirasinya tidak ada tanggapan dari pihak DPRD
Muratara.
Menurut
Isa Ansori, tuntutannya untuk segera melantik anggota dewan yang sudah
mendapatkan SK Gubernur No 628/KPTS/II/2016 memberhentikan A. Bastari Ibrahim dan
mengangkat Rinta Mizar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dan SK Gubernur No
629/KPTS/II/2016 memberhentikan Edi Sukamto dan mengangkat Isa Ansori sebagai
Pengganti Antar Waktu (PAW).
lanjut
Isa, semestinya aksi blokade dan segel pintu utama gedung DPRD Muratara ini
tidak terjadi apabila pihak terkait memahami proses administrasi yang sudah
berlalu selama empat bulan.
"semestinya
kami tidak melakukan aksi blokade dan segel pintu masuk jika tuntutan kami
ditanggapi langsung oleh ketua DPRD. mengingat proses administrasi ini telah selesai sejak empat bulan yang lalu namun
sampai hari ini belum juga dilantik" tambah Isa.
"Seyogyanya DPRD Muratara sudah sejak
bulan Februari 2016 tahun lalu melakukan pelantikan PAW sesuai SK Gubernur.
Dampak tidak dilantiknya PAW sampai hari ini memberikan contoh tidak baik oleh
Wakil rakyat terhadap penegakan hukum di mata masyarakat Muratara", Jelas Syapran
ia kembali menyoroti kinerja anggota DPRD
Muratara, yang seolah-olah menutup mata terhadap SK dari gubernur yang
dikeluarkan tahun 2016 lalu. sehingga membiarkan hak-hak anggota PAW DPRD
Muratara tersebut tidak tepat sasaran.
"bila dilihat dari SK, maka terhitung
sejak SK di keluarkan maka terjadi kesalahan dalam pembayaran gaji, tunjangan
dan lain-lain. Hal ini, sudah berjalan selama 1 tahun, lalu siapa yang akan
mempertanggung jawabkan ini?", timpanya.
Menurut Syapran, tidak ada lagi alasan bagi
DPRD Muratara untuk tidak melantik anggota anggota PAW Isa Ansori dan Rinta
Mizar. "sebaiknya DPRD Muratara segera melakukan pelantikan PAW ini sebab
sudah ada kekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan
penundaan pelantikan ini apalagi sampai 1 tahun. Ini preseden tidak baik yg
ditunjukkan oleh lembaga negara atas penegakan hukum, semua komponen harus
mengedepankan penegakan hukum", tutup Syapran.