Selasa, 09 Mei 2017

Ketua DPD HTI Sumsel: Pembubaran HTI Kedzoliman Rezim Pemerintah

Palembang - SeputarKito.com, Kebijakan pemerintab melakukan pembubaran terhadap ormas HTI langsung di respon oleh HTI Sumsel sebagai bentuk kezaliman pemerintah karena tanpa ada negosiasi atau dialog. 

Hal ini, dinyatakan oleh ketua DPD I HTI Sumsel, Mahmud Jamhur, pembubaran HTI jelas bentuk kedzoliman rezim berkuasa. “Ini bentuk kezoliman pemerintah, tanpa dialog kemudian dibubarkan. Tidak ada dialog dan tiba-tiba saja dibubarkan,” Jamhur saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Menurutnya, pembubaran organisasi tersebut kemungkinan lantaran kepentingan mereka terganggu dengan berbagai kritik yang sering disampaikan oleh HTI kepada pemerintah.

“Kritik itu untuk kebaikan Indonesia. Karena Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula anti kebhinekaan. Jadi apanya yang dilanggar oleh HTI, bahkan HTI juga tidak pernah mengganggu ketertiban umum,” ungkap dia.

Jamhur mempertanyakan, tindakan penentangan apa yang pernah dilakukan HTI. “Makanya mananya yang menantang? Mana? Islam dan sejarahnya ada Ideologi Islam syariah yakni khilafah. Dan kami merasa ini ada ketakutan rezim,”ucap dia.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil, HTI Sumsel sendiri hanya menyerahkan urusan tersebut pada DPP HTI di pusat.“Kalau langkah hukum itu urusan DPP HTI Indonesia yang berada di pusat,” jelas dia.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5/2017) siang. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.

"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Wiranto di kantornya.

Menurutnya, pembubaran HTI ini setelah Presiden Joko Widodo meminta agar organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dikaji keberadaannya. Wiranto akhirnya mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait untuk membahas lebih dalam hal tersebut.

Akhirnya, dalam rapat terbatas tersebut dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap keberadaan HTI. Dalam pernyataan resminya, Wiranto menyatakan sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, serta ciri Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” jelasnya.

Sumber: Net/Detik
Editor: Dwi Irmayanti