Rabu, 15 Maret 2017

32 Tahun Mengajar, Tidak Masuk Sertifikasi


MURATARA - SeputarKito.com, guru adalah pahlawan tanpa jasa, ungkapan tersebut tidak untuk seorang guru bernama Sutaryo. Pasalnya, Sutaryo (56) yang tinggal di Desa Batu Gajah, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara adalah seorang guru yang mengajar di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Madani Desa Noman Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Sutaryo mulai mengajar di MTS Al-Madani sejak tahun 1985 sampai sekarang (2017). Selama 32 tahun ia mengajar, tidak cukup baginya untuk mendapatkan katagori guru sertifikasi.

“dari tahun 1985 sampai 1999 namo sekolahnyo MTs Guppi, dari tahun 1999 hingga sekarang sekolah itu berubah namo menjadi MTs Al-Madani, dan sekarang sudah teragreditasi B," ungkapnya.

Lanjut Sutaryo, pada aktivitas belajar mengajar ia mengajar sebanyak 9 jam mata pelajaran dan dalam seminggu beliau mengajar sebanyak 24 jam mata pelajaran.

“sehari saya ngajar 3 lokal, dalam satu lokal ada 3 jam mata pelajaran dan selama seminggu‎ saya ngajar 2 hari ditambah ekstrakurikuler Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.


Dia mengungkapkan untuk data base sudah pernah masuk ke Departemen Agama Kabupaten Musi Rawas sekitar tahun 1990 an, kemudian di tahun 2012 masuk lagi ke Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas.  

“pertamo data base kami masuk kedepag di tahun 1990 an, kemudian dipinta lagi oleh kementerian agama ‎ditahun 2012, waktu itu kamenagnyo pak Komarudin,” terangnya.

‎Diteruskannya beliau sudah dua kali mengajukan sertifikasi dengan pengalaman mengajar selama 20 tahun sebagai guru, pertama di tahun 2010 dan yang kedua di tahun 2012, yang ke tiga 2013 dan sampai saat ini belum ada kejelasannya. 

“saya sudah tiga kali mengajukan sertifikasi, pertamo ditahun 2010 dan yang keduo ditahun 2012 yang ke tiga 2013. Data itu, semuanya ada di rumah saya bukti berkas sertifikasi yang pernah diajukan,” bebernya.

Dia berharap agar ada pertimbangan dari pihak pemerintah sekarang supaya ada kejelasan mengenai sertifikasi tersebut.  “yo walaupun saya bukan S1, tapi saya berharap kepada pemerintah agar ada pertimbangannya,‎ sekarang saja umur saya sudah 56 tahun, kalo mau ngambil S1 tidak mungkin lagi sedangkan PNS saja pensiunnya sekitar umur 63 tahun,” harapnya.
Sementaran itu, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, Ihsan baijuri S. Ag mengatakan pihaknya akan mempelajari masalah ini, apakah ada regulasi baru atau ada persyaratan yang kurang.


“nanti kita akan lihat datanya dulu, kalau ada regulasi baru dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada‎ insya Allah kami bantu. apakah bentuknya nanti penghargaan atau yang lain, nantilah kita lihat datanya dulu,” tutupnya.